Sampai jumpa sahabat blog materikudismk Pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Status Penerima NUPTK yang belum di Approve Dinas.
Tanda silang yang terdapat di bagian Approve Dinas seperti gambar diatas disebabkan karena terdapat salah satu dokumen yang tidak sesuai dengan pilihan yang diminta.
Bagaimana solusi mengatasi permasalahan seperti gambar diatas? Silahkan simak informasi berikut ini:
1. Pertama masuk di halaman utama Verval PTK. Pada halaman ini kita bisa melihat data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, silahkan klik Menu NUPTK > Status Penerima NUPTK.
2. Hasilnya tentu akan terlkihat bertanda silang merah
3. Silahkan klik pada Tulisan Approve Dinas, maka akan muncul notif seperti gambar berikut ini, silahkan ikuti perintah yang telah diberikan untuk di upload ulang .
4. Silahkan klik pada menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK > dan klik lah pada nama PTK yang ingin mengajukan NUPTK.
Lalu klik pada "Upload Dokumen".
Masuk di halaman Upload Dokumen, silahkan upload dokumen yang telah ditentukan pada setiap pilihan yang tersedia.
Proses upload dokumen seperti gambar dibawah ini. Jika semua data yang diupload sudah berwarna hijau berarti upload dokumen telah berhasil dan silahkan klik tombol " Upload Dokumen".
5. Hasilnya seperti gambar dibawah ini (yang berwarna hijau).
6. Selanjutnya, silhakan klik pada Menu "Data PTK" , Silahkan lihat pada nama PTK yang mengajukan NUPTK tadi, disitu tertulis "Pengajuan NUPTK".
Silahkan rekan-rekan operator ataupun guru-guru sekalian lihat "Proses Pengajuan NUPTK".