1) Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. standar isi ditetapkan dengan Kepmendikbud No 22 Tahun 2006
Standar isi meliputi lingkup materi dan tingkat kompetensi yang mencangkup
1. Kerangka dasar dan struktur keilmuan
2. Beban belajar
3. Kurikulum tingkat madrasah
4. Kalender pendidikan
Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu perngkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan dan tujuan maupun pendekatan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2) Standar Proses
Standar proses merupakan proses kegiatan pembelajaran, oleh karena itu untuk mewujudkan pendidikan yang baik hendaknya memiliki standar proses sebagai berikut
- Proses pembelajaran yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
- Setiap guru hendaknya tetap memberikan keteladanan baik bagi peserta didik maupun pada lingkungannya
- Setiap madrasah merencanakan prose pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, maupun memberikan pengawasan terhadap proses pembelajara agar berjalannya pembelajaran yang efektif dan efisien
- Dalam melakukan perencanaan proses pembelajaran meliputi : silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya mencangkup tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar maupun penilaian yang merupakan hasil dari proses pembelajaran
- Dalam menjalankan proses pembelajaran juga harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik, rasio maksimal buku teks pelajaran setian peserta didik maupun rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik
- Setiap madrasah harusmelaksanakan proses pembelajaran dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
- Untuk mengetahuihasil dilakukan penilaian dengan menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai
- Adapun teknik penilaian meliputi tes tertulis, observasi, tes praktik dan penugasan perorangan atau kolompok dan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang dasar an menengah teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksnakan satu kali dalam semester dan pendidik sebagai pendamping peserta didik
- Selain mengetahui hasil proses pembelajaran juga dilakukan pengawasan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan maupun pengambilan langkah tidak lanjut yang diperlukan sesuaidengan persoalaan pembelajaran. Standar perencanaan dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri
3) Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang dutetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006.
4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen dalam lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai mobilitas untuk menentukan suksesnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
5) Standar Sarana dan Prasarana
Dalam menyelenggarakan pendidikan tidak akan dapat berhasil tanpa dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam dunia pendidikan.
6) Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan di madrasah merupakan kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu agar kinerja madrasah dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelola secara profesional.
7) Standar Pembiayaan
Untukmeningkatkan lualitas madrasah agar semua proses dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi harapan para stakeholdernya membutuhkan pengelolaan biaya yang profesional baik dalam penggilan sumber dana maupun pendistribusian dananya. untuk itu madrasah hendaknya memenuhi standar pembiayaan minimal. Pembiayaan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
8) Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan baik jenjang dasar maupun menengah sebagai penyelenggaraan pendidikan formal minimal mencngkup :
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh madrasah
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
- Kelulusan
- Evaluasi
- Akreditasi
- Sertifikasi
- Penjaminan mutu