Iradiasi merupakan salah satu proses proses pengolahan pangan yang menggunakan gelombang elektromagnetik, dengan energi ionisasi dan akan mengakibatkan perubahan kimia yang akan berpengaruh terhadap proses metabolisme dasar bahan pangan. Pengembangan dan penggunaan iradiasi akan menstabilkan bahan sehingga memungkinkan bahan pangan diawetkan tanpa menggunakan bahan pengawet. Dalam pelaksanaannya, iradiasi harus memperhatikan prinsip pengolahan, teknik dan peralatan, dosis, persyaratan kesehatan dan keselamatan serta pengaruh iradiasi terhadap pangan.
Penggunaan metode iradiasi ini telah disetujui oleh tiga badan dunia yaitu WHO, IAEA, dan FAO melalui The Joint Committee on Wholesomeness of Irradiation Foods (JECWIF) tahun 1981 setelah menelaah data-data makanan yang diiradiasi sampai dosis rata-rata 1 Mrad sehat untuk dikonsumsi.
Untuk mengatur penggunaan metode iradiasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 826/Menkes/Per/XII/1987 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 152/Menkes/SK/II/1995 tentang makanan iradiasi. Peraturan tersebut membatasi dosis penggunaan metode iradiasi terhadap makanan maksimal 10 Kgy. Dosis yang berlebihan akan mengakibatkan makanan mengandung radikal bebas yang dapat menyebabkan efek karsinogenik.
Lambang produk irradiasi
|
Produk irradiasi perlu dicantumkan tulisan “RADURA” pada label makanan untuk melindungi konsumen. Label pada produk irradiasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan dan harus memuat tulisan “PANGAN IRADIASI”, tujuan irradiasi, tulisan “TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG”, Nama dan alamat penyelenggara irradiasi, tanggal irradiasi dalam bulan dan tahun, Nama Negara tempat irradiasi dilakukan, pada label juga dilengkapi dengan logo RADURA (radiation durable)