A. Persyaratan Proteksi
Persyaratan tentang instalasi listrik di Indonesia adalah Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang diterbitkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI), yang telah disesuaikan dengan International Electrotechnical Commission (IEC). Persyaratan proteksi tentang instalasi pada PUIL pada bab 3. Persyaratan proteksi meliputi bahaya kejut, sentuh langsung maupun tak langsung, pembumian, efek termal, arus lebih, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan instalasi motor listrik, pasal-pasal pentingnya adalah; pasal 3.4.6 tentang IP (International Protection), yang melindungi motor dari benda padat dan benda cair. Dimana pada pelat nama motor tercantum IP.
Persyaratan tentang instalasi listrik di Indonesia adalah Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang diterbitkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI), yang telah disesuaikan dengan International Electrotechnical Commission (IEC). Persyaratan proteksi tentang instalasi pada PUIL pada bab 3. Persyaratan proteksi meliputi bahaya kejut, sentuh langsung maupun tak langsung, pembumian, efek termal, arus lebih, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan instalasi motor listrik, pasal-pasal pentingnya adalah; pasal 3.4.6 tentang IP (International Protection), yang melindungi motor dari benda padat dan benda cair. Dimana pada pelat nama motor tercantum IP.