Standar Tata Letak (lay out ) Gardu Beton

Karena seluruh peralatan berada dalam ruang tertutup, bangunan gardu secara keseluruhan tidak dipersyaratkan ruang bebas hambatan atau Right of Way (ROW) dari tegangan sentuh. Untuk kondisi di wilayah/perkotaan yang seringkali tidak dapat dikendalikan peruntukan atau kepemilikan tanah gardu, maka diperlukan ruang bebas hambatan untuk tujuan perolehan udara yang dipersyaratkan bagi temperatur lingkungan (ambient temperature).

Menurut standar, pengaturan tata-letak peralatan pada gardu beton pelanggan umum atau pelanggan khusus adalah : PHB-TR ditempatkan pada sisi masuk sebelah kiri atau sebelah kanan, Jarak antara PHB-TM dengan dinding sebelah kiri kanan tidak kurang dari 1 meter, Jarak bagian belakang PHB atau badan trasformator dengan dinding gardu minimal 60 cm. Cukup tersedia ruang untuk petugas berdiri dari depan PHB-TR minimal dari 75 cm, Ruang gardu harus dilengkapi man-hole, Tersedia tempat untuk cadangan tambahan kubikel PHB-TM sekurang-kurangnya 1(satu) buah. Berikut ini diberikan gambaran umum tentang tata letak gardu distribusi.
Lay-out Perlengkapan Gardu Didstribusi Beton
Lay-out Perlengkapan Gardu Didstribusi Beton
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka ukuran dan tataletak serta dimensi Gardu Beton disamping mengikuti ketersediaan lahan yang ada, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

- Tinggi bangunan minimum 3 meter.
- PHB-TR ditempatkan pada sisi masuk sebelah kanan.
- Jarak kiri kanan PHB-TM terhadap tembok minimum 1 meter.
- Jarak belakang PHB-TM terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter).
- Jarak Badan Transformator terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter.
- Jarak Ruang Tempat Petugas dengan bagian depan PHB minimal 0,75 meter.
- Jarak batas antara PHB-TM dengan PHB TR minimal 1 mater.
- Jarak batas antara PHB-TM dengan transformator minimal 1 meter.8.
- Jarak terluar peralatan dengan BKT minimal 20 cm (0,2 meter). Jarak bagian konduktif 9. dan BKT minimal 60 cm (0,6 meter).
- Lubang kabel naik ke PHB minimal sedalam 1,2 meter dan harus diberikan lobang 10. kerja (manhole) minimal ukuran 0,8 x 0,6 meter.
- Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi gardu kios atau gardu kompak.

1) Ketentuan Ventilasi

Lubang ventilasi diberikan cukup pada dinding dikiri kanan PHB TR atau TM dengan luas ventilasi (jumlah) adalah 1/5 dari luas muka dinding. Karena luasnya, maka perlu diperhatikan konstruksi ventilasi harus bersirip miring tiap 10 cm (mencegah masuknya percikan hujan). Pada keadaan khusus (untuk pencegahan masuknya binatang) dapat saja dilengkapi kasa kawat baja.

Pada gardu konsumen khusus yang dibangun sebagai bagian konstruksi bangunan konsumen tersebut, harus diperhatikan ruang bebas dan aliran angin yang diperlukan. Untuk kondisi tertentu dapat digunakan exhaust-fan atau baling-baling ventilasi yang diletakkan di atap gardu.

2) Ketentuan Ketinggian Muka Lantai

Ketinggian Muka lantai gardu ditentukan minimal 30 cm dari muka air tertinggi yang mungkin terjadi. Penempatan gardu pada basement bangunan sebaiknya dihindari.
Show Comments